Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice"

Kompas.com - 05/06/2017, 21:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan red notice atau permintaan penangkapan terhadap tersangka di luar negeri yang menjadi buronan di negara asalnya, tidak semudah yang dipikirkan.

Menurut dia, meski penyidik mengajukan surat permintaan, perlu pertimbangan dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mengajukan lagi permintaan itu ke Interpol pusat di Lyon, Perancis.

"Kalau nanti mengajukan, di Interpol pusat pun akan dikaji lagi," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Setyo mengatakan, tak ada batas waktu yang mendesak NCB Interpol untuk mengeluarkan red notice atau tidak. Kalaupun red notice dikeluarkan, proses penangkapan tersangka di luar negeri tidak bisa langsung dilakukan.

(Baca: Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan Depan)

Begitu keluar permintaan penangkapan, Interpol akan meneruskan informasi kepada kepolisian negara yang dituju atau kedutaan besarnya. Kemudian, kepolisian setempat akan mencari tersangka yang dimaksud.

"Kemudian nanti akan dilakukan upaya paksa," kata Setyo.

Proses penangkapan terhitung sejak penerbitan red notice pun beragam di setiap kasus. Ada yang begitu pemberitahuan diterbitkan, tersangka langsung ditangkap dan dipulangkan ke negara asal. Namun, ada juga yang penindakannya memakan waktu berbulan-bulan.

"Dulu kita pernah tangkap buronan dari Ceko di Bali, itu hampir tiga bulan baru kita pulangkan," kata Setyo.

(Baca: Polisi Berharap Interpol Segera Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq)

Sementara untuk kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik telah mengajukan surat permohonan kepada NCB Interpol. Saat ini, surat tersebut tengah dikaji oleh Interpol di Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Kita tinggal tunggu NCB interpol Indonesia bagaimana, apakah nanti mengajukan atau tidak," kata Setyo.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengatakan Polri telah mengajukan permintaan red notice ke Interpol terhadap Rizieq Shihab.

Saat ini Rizieq diketahui berada di Arab Saudi. Ia merupakan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Sudah (ajukan red notice). Kemarin sudah lakukan gelar perkara hari kamis dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, kita jelaskan fakta-fakta, saksi ahli dan sebagainya. Jadi kita tunggu," ujar Iriawan.

Iriawan menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari interpol mengenai permintaan red notice tersebut. Menurut dia, permintaan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Sehingga kita harus menunggu interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.

Kompas TV Penerbitan red notice ke interpol untuk mengetahui keberadaan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com