Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gugurkan Permohonan Uji Materi Pasal Makar

Kompas.com - 30/05/2017, 16:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar.

Permohonan dengan nomor perkara 19/PUU-XIV/2017 itu diajukan oleh advokat Habiburokhman. Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). Dalam putusannya, MK menggugurkan permohonan uji materi tersebut.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan yang tak dihadiri Pemohon.

Sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan pada Rabu (17/5/2017). Namun saat itu Habiburokhman juga tidak hadir.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, alasan MK mengugurkan permohonan tersebut lantaran pemohon tidak hadir tanpa keterangan sama sekali dalam sidang sebelumnya.

(Baca: Kapolri Tegaskan Kasus Makar Punya Bukti yang Kuat)

Padahal sebelumnya, MK telah memanggil pemohon secara sah melalui surat panitera agar menghadiri sidang.

"Pihak panitera juga menelepon pemohon tapi tidak diangkat padahal ada nada sambung," kata Saldi.

Saldi menambahkan, sesuai ketentuan pasal 39 ayat 1 dan 2 UU MK disebutkan bahwa sebelum memulai pokok perkara maka hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pmohon untuk hadir dalam sidang pendahuluan.

Aturan ini, menurut Saldi, semestinya ditaati tiap pemohon yang mengajukan uji materi di MK, termasuk Habiburrokhman. Dengan tidak hadirnya pemohon meskipun MK telah menghubungi, maka MK bisa menggugurkan permohonan tersebut.

(Baca: Panglima TNI Tersinggung Aksi Umat Islam Dikaitkan Upaya Kudeta)

"Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan permohonan," kata Saldi.

Untuk diketahui, dalam permohonannya, Habiburokhman merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal yang diuji tersebut.

Menurut Habiburokhman, kedua pasal yang diuji itu secara nyata berpotensi menghambat pemohon untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Sebab, sikap kritisnya akan dinilai sebagai ancaman atau makar.

Menurut Habiburrokhman, Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 bertentangan dengan norma Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 terkait pengakuan atas hak yang sama di hadapan hukum dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan atas sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai batu uji.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com