JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa Siti Aisyah dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun psikis.
Siti merupakan warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Arrmanatha mengatakan, saat ini Siti bersama tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan pembelaan untuk persidangan nanti.
"Yang bersangkutan juga semakin tegar menghadapi (kasus) ini, dan sudah sangat mengerti apa yang terjadi, dan sekarang fokus untuk pembelaan," ujar Arrmanatha, di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Siti juga menyampaikan salam kepada keluarganya.
Baca: KBRI Perkirakan Persidangan Siti Aisyah Akan Lama
Siti minta didoakan agar bisa melewati kasus ini.
"Harapannya bebas dari tuntutan ini. Itu yang dia (Siti) inginkan," ujar Arrmanatha.
Pada persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4/2017), Jaksa Penuntut Umum belum bisa memberikan berkas bukti-bukti tuntutan kepada hakim.
Majelis sidang menjadwalkan kembali persidangan tersebut pada 30 Mei 2017.
Siti ditahan Polis Diraja Malaysia berdasarkan Section 302 Act 574 (Penal Code). Section 302 adalah pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.