JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus kematian saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dengan terdakwa warga negara Indonesia Siti Aisyah, berlangsung hari ini di Gedung Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4/2017).
Sidang kali ini dijaga ketat oleh aparat keamanan Malaysia. Tampak aparat yang mengenakan penutup muka (sebo) dan seragam serba hitam menenteng senjata laras panjang di sekitaran gedung.
Seperti dilaporkan wartawan Kompas Luki Aulia via Kompas.id, sidang kali ini mengagendakan pelimpahan berkas dari mahkamah rendah ke mahkamah tinggi. Sidang kemungkinan hanya berlangsung 10-15 menit.
Pada sidang pertama Rabu (1/3/2017) lalu, sidang yang mengangendakan tahapan pembacaan putusan berlangsung 15 menit.
Selain melimpahkan berkas kasus ke Mahkamah Tinggi, sidang di Mahkamah Rendah ini akan menetapkan jadwal sidang selanjutnya.
Dalam sidang kali ini, jumlah wartawan yang dibolehkan masuk ruang sidang, dibatasi. Dalam peliputan, wartawan juga tidak diperbolehkan membawa alat rekam apapun, termasuk telepon genggam. Hanya boleh membawa alat tulis.
Siti Aisyah, perempuan asal Banten, didakwa membunuh Jong Un. Dia ditahan Polis Diraja Malaysia berdasarkan Section 302 Act 574 (Penal Code). Section 302 adalah pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Masih menurut laporan Luki Aulia, tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan tim pengacara sudah bertemu Aisyah sebanyak enam kali.
Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Andreano Erwin dan Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia Yusron B Ambary menceritakan, biasanya setiap kali bertemu, kedua tim diperbolehkan bertemu Siti selama 45 menit.
Setiap kali datang berkunjung, tim juga membawakan kebutuhan sesuai dengan permintaan Aisyah.