JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum belum bisa memberikan berkas bukti-bukti tuntutan kepada hakim dalam persidangan kasus kematian saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam di Mahkamah Sepang Selangor, Malaysia.
Terdakwa dalam kasus ini adalah warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga negara Vietnam Doan Thu Huong.
Menurut laporan wartawan Kompas Luki Aulia melalui Kompas.id, seusai persidangan yang digelar hari ini, Kamis (13/4/2017), tim pengacara terdakwa Siti Aisyah dan Huong merasa kecewa dengan jaksa penuntut.
(Baca: Sidang Kedua Siti Aisyah Dijaga Ketat, Jumlah Wartawan Dibatasi)
Sebab dengan belum diserahkannya bukti-bukti,tim pengacara kedua tersangka tidak bisa menyiapkan argumen bantahan dan mengkonfirmasi bukti dari jaksa dengan bukti-bukti yang ditemukan pihak pengacara dari kedua tersangka.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin mengatakan, dalam persidangan kali ini, pengacara Aisyah sudah menyerahkan poin-poin keberatan.
"Di antaranya adalah mengenai belum siapnya dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh jaksa. Terus, belum adanya informasi yang bisa dishare dari pihak kepolisian," kata dia.
Seharusnya, lanjut Andreano, kepolisian sudah bisa menyampaikan informasi saat mereka memeriksa Aisyah.
Meskipun demikian, tim pengacara Siti Aisyah dan Doan Thu Huong menyatakan sudah sangat siap dengan skenario-skenario argumen yang akan diajukan Jaksa Penuntut.
Pihak pengacara kedua tersangka itu sejauh ini hanya bisa mengira-ngira bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut.
Luki juga melaporkan bahwa lantaran belum ada bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut, majelis sidang menjadwalkan kembali persidangan kasus tersebut.
Rencananya, sidang selanjutnya digelar pada 30 Mei mendatang di Mahkamah Sepang, Malaysia.
(Baca: Siti Aisyah Mulai Diadili di Malaysia, Terancam Hukum Gantung)
Siti Aisyah merupakan perempuan asal Banten yang didakwa membunuh Jong Un. Dia ditahan Polis Diraja Malaysia berdasarkan Section 302 Act 574 (Penal Code).
Section 302 adalah pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.