YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menilai, Komisi Yudisial perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim.
Saat ini, perihal rekrutmen hakim hanya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung. Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa KY adalah state auxilary organ atau supporting element yang membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman.
"Poin utama dukungan pada kekuasaan kehakiman itu adalah perihal manajemen SDM (sumber daya manusia) hakim," ujar Oce dalam diskusi di University Club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017).
Oleh karena itu, lanjut Oce, KY dapat terlibat dalam proses rekrutmen, pembinaan, pengawasan, perlindungan dan pemberhentian hakim. "Peran KY ini akan lebih memastikan manajemen jabatan hakim menjadi lebih transparan, akuntabel, dan antikorupsi," tambah Oce.
Hal ini, kata Oce, selaras dengan alasan utama lahirnya KY, yakni untuk menjamin dan menegakkan kemerdekaan (independensi) kekuasaan kehakiman, menjaga kehormatan hakim, dan menegakkan akuntabilitas peradilan, demi meningkatkan kredibilitas dan kewibawaan peradilan.
Baca juga: Pengamat: Sudah Kewenangannya Lemah, KY Masih Basa-basi dengan MA
Sementara Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim atau konsep tanggung jawab bersama atau shared responsibility system dalam pengelolaan manajemen hakim perlu diterapkan.
Hal itu sebagai cara untuk meningkatkan integritas hakim. Saat ini, dalam pelaksanaan seleksi pengangkatan hakim pada badan peradilan di bawah MA sepenuhnya menjadi kewenangan MA.
Adapun KY punya andil terlibat dalam rekruitmen calon hakim agung. Menurut dia, rekruitmen hakim dengan menerapkan konsep seperti ini sangat rentan terjadi penyelewengan.
Kemudian, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan. "Integralisasi peran Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meningkatkan integritas hakim harus tetap dipertahankan," kata Hibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.