Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg DPR Sebut Penambahan Pimpinan Perlu Perhatikan Anggaran

Kompas.com - 24/05/2017, 20:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Salah satunya terkait anggaran yang akan terbebani.

Karena itu, perlu juga mempertimbangkam saran pemerintah saat membahas Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), khususnya terkait penambahan jumlah pimpinan.

"Memang ada persoalan kalau penambahan terlalu besar, soal anggaran," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Selain itu, struktur dan nomenklatur jabatan juga harus diperhatikan bila terjadi penambahan dalam jumlah besar seperti di MPR, yakni direncanakan menjadi 11 pimpinan.

Karena telah membebani anggaran dalam jumlah besar, ia pun berharap penambahan pimpinan MPR, DPR, dan DPD berpengaruh besar dalam peningkatan kinerja dewan.

"Kalaupun ada penambahan unsur pimpinan semata-mata tidak bagi-bagi kekuasaan. Kami berharap ini dalam peningkatan kinerja," kata politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo menyatakan, ada usulan baru dalam pembahasan Revisi UU MD3.

Usulan tersebut, yakni penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi lima kursi.

"Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah dua kursi, MPR ditambah enam kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah dua kursi. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

(Baca juga: Revisi UU MD3, Ada Wacana Penambahan Jumlah Pimpinan DPD)

Kompas TV MPR Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com