Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Penolakan Praperadilan Miryam Bukti Prosedurnya Sudah Benar

Kompas.com - 23/05/2017, 17:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai putusan hakim menolak praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP oleh Miryam.

"Menunjukan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai dengan SOP. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Sidang praperadilan ini, menurut dia, merupakan bentuk prosedur untuk menguji apakah yang dilakukan KPK sudah benar.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Pada akhirnya, hakim menolak praperadilan Miryam dan menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah sah.

Setiadi mengatakan, hal ini agar menjadi pelajaran ke depannya, agar tidak ada kasus serupa terulang lagi.

Meskipun, kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan sudah pernah terjadi sebelumnya, seperti pada kasus Muhtar Ependi, dalam kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah, harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Setiadi.

Sebelumnya, hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani)

Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum. Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Sementara dalam eksepsinya, hakim menolak eksepsi dari KPK.

Miryam sebelumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP.

Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah dilakukan oleh KPK. Salah satu alasannya, pemberian keterangan tidak benar dalam pengadilan termasuk dalam pidana umum.

(Baca juga: Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim)

Kompas TV Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com