JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Shid berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menerapkan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian keterangan palsu di pengadilan. Noor Aziz dihadirkan pihak KPK dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani
Dia mengatakan, Pasal 22 yang ada di Bab III UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal tindak pidana lainnya. Maka dari itu, KPK berwenang menerapkan pasal tersebut.
"Iya, Bab III itu salah satu jenis dari tindak pidana korupsi. KPK punya kewenangan," kata Noor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
(Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)
Dalam KUHAP, lanjut Noor, ada Pasal 242 KUHAP terkait pemberian keterangan palsu. Menurut dia, pasal ini hampir sama unsurnya dengan Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur soal tidak memberi atau memberikan keterangan tidak benar.
Pasal 22 UU Tipikor dianggap sebagai bentuk khusus dari pasal 242 KUHAP. Karenanya, dia mengingatkan soal asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Dasarnya adalah Pasal 63 ayat 2 KUHAP, apabila dalam suatu perbuatan diatur yang umum, juga diatur aturan yang khusus, maka yang berlaku adalah yang khusus," ujar Noor.