Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Pajak

Kompas.com - 17/05/2017, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan KPK mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang baru diterbitkan pemerintah.

"Sebetulnya saya sangat setuju sekali bahwa rekening-rekening bank itu bisa diakses dirjen pajak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/5/2017), seperti dikutip Antara.

Dengan Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) karena Perppu menganulir pasal tersebut.

"Karena apa? Selama ini kita kesulitan menggali potensi pajak itu salah satunya dengan tadi adalah tidak dipungkiri banyak pengusaha, pejabat, masyarakat yang rekeningnya banyak tapi tidak dilaporkan ke Ditjen pajak untuk membayar pajak, harapannya ada peningkatan penerimaan pajak," tambah Alexander.

(baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)

Ia yakin bahwa tidak ada ekses negatif dari penerapan Perppu itu karena Kementerian Keuangan sudah melakukan reformasi birokrasi, meski KPK masih menangkap sejumlah oknum pajak yang menerima suap.

"Ekses negatifnya itu, misalnya, jangan-jangan jadi bagian nego? Jangan berprasangka buruk dulu dong. Saya yakin dengan reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan cukup lama. Sudah ada kebijakan yang cukup signifikan dan saya yakin kekhawatiran itu terlalu berlebihan belum belum kita sudah curiga dulu," ucap Alexander.

Alexander yang merupakan mantan auditor BPKP itu malah menilai bahwa adalah suatu keanehan bila Indonesia masih menjaga kerahasiaan perbankan terhadap pajak.

(baca: Jokowi Teken Perppu Keterbukaan Informasi Pajak)

"Pada prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak dan saya kira pada 2018 ada keterbukaan informasi perbankan bukan hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia nanti seperti itu. Trennya ke sana bahwa informasi keuangan bank itu bukan rahasia lagi," kata dia.

"Aneh saja kalau kita masih bertahan dengan kerahasiaan bank yang tidak bisa diakses pajak, jadi menurut saya bagus," tambah Alexander.

Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.

(baca: Ini Dampak Pemberlakuan Perppu Akses Informasi Keuangan)

Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang dan memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen.

Lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com