JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2017, sudah diundangkan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
(Baca: Data Nasabah Bisa Diintip Ditjen Pajak, Saham Perbankan Sempat Merosot)
Menurut Pramono, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan rinci mengenai Perppu tersebut bersama Gubernur Bank Indonesia dan pihak Otoritas Jasa Keuangan.
Saat ini Sri Mulyani masih di Arab Sudi dalam rangka kunjungan kerja.
Seiring dengan itu pula, draf Perppu yang sudah diteken Presiden itu juga akan dikirim ke DPR RI untuk disetujui dalam rapat paripurna.
(Baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)
Namun, Pramono memperkirakan Perppu tersebut tidak akan diputuskan pada pekan ini.
"Yang jelas bahwa pada hari Jumat itu adalah sidang paripurna, pembukaan masa sidang. Tentunya pasti akan mulai masuk dalam pembahasan berikutnya," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.