JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah dampak berpotensi muncul akibat kebijakan dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menuturkan, dampak pertama adalah konsekuensi bagi persaingan bisnis perbankan.
Dengan kondisi mudahnya akses informasi perbankan ke dunia internasional secara global, maka situasi tersebut dapat digunakan untuk sistem kompetitif terbuka.
"Konsekuensinya bagi perbankan yang santai-santai saja, bank-bank pelat merah yang tidak ada save di pasar tentunya mengakibatkan potensi untuk kalah bersaingnya besar," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Kedua, perppu tersebut berkaitan dengan manajemen perbankan secara siber. Karena itu harus dibekali dengan batasan yang kuat agar tidak berujung penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Pemberlakukan perppu juga diharapkan didukung aspek kemajuan teknologi.
"Jadi sungguh pun ini transparan, terbuka, mengikuti ketentuan internasional, tapi tidak mudah untuk di-hack sehingga tidak disalahgunakan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ketiga, prinsip manajemen terbuka tersebut membuat aktivitas perbankan terbuka dan transparan. Sehingga siapa pun tidak bisa menyembunyikannya.
"Sampai berapa rupiah pun tahu semua. Jadi kita sudah enggak bisa lagi menyembunyikan. Masyarakat tidak bisa menghindari ketentuan yang ada di era transformasi kultural itu, khususnya perbankan," ujarnya.
Taufik berharap kebijakan ini tak lantas membuat masyarakat jadi malas untuk menyimpan uang di bank. Oleh karena itu, merupakan tugas pemerintah untuk memperkuat kebijakan ini dengan sistem yang mampu mencegah peretasan atau hacking.
"Mungkin masyarakat ada sebagian yang dampak negatifnya, malas ke bank. Sehingga menyimpan uang di bawah bantal. Ini tantangan, artinya itu menjadi konsekuensi manakala itu bisa dihindari, diperkuat," kata politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (16/5/2017) malam mengungkapkan, sebenarnya, jauh sebelum perppu ini ada, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Hanya saja, Ditjen Pajak harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI. Prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor.
(Baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)
Namun setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah. Ditjen Pajak bisa langsung meminta data kepada bank.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2016, sudah diundangkan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
(Baca juga: Seskab: Yang Tidak Dukung Perppu 1/2017 Mungkin Ketakutan...)