Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Mendagri terhadap Seorang Pendukung Ahok Dinilai Mengherankan

Kompas.com - 12/05/2017, 08:53 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien, mengungkapkan keheranannya atas sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terhadap seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mendagri pada Kamis (11/5/2017) mengancam akan melaporkan seorang wanita berinisial VKL ke aparat kepolisian jika tidak membuat permintaan maaf secara terbuka atas kritiknya kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu imbas orasi VKL di depan massa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ini sangat aneh tanggapan Mendagri. Saya justru bingung, ini kan soft ya, lebih lunak ungkapan ekspresinya," kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

"Dia (VKL) hanya orasi mengungkapkan kekecewaannya pada putusan kemarin. Tiba-tiba yang kayak begitu malah disurati," ujarnya.

Andi pun mengungkapkan bahwa banyak orator yang lebih kasar, lebih keras, bahkan menjurus memfitnah dalam menyampaikan kritikannya ke Presiden Jokowi. Tapi, oratur tersebut justru tidak ditindak atau disikapi secara sama oleh Mendagri.

"Ini (VKL) orang yang mengungkapkan ekspresi, pendapatnya. Dibandingkan dengan cacian, makian, atau fitnah yang disampaikan di forum-forum atau demontrasi lain justru tidak ditindak, dilakukan tindakan hukum," ujar Andi.

"Ini aneh tindakan Mendagri, dibanding dengan warga negara lain yang lebih keras bahkan dikategorikan fitnah dalam hukum pidana mengkritik pemerintah," tuturnya.

Karena itu, Andi menegaskan, langkah politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berlebihan dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat negara.

"Tindakan itu overreactive ya, tidak pantas badan negara (Kemendagri) mengurusi ekspresi masyarakat atas jalannya pemerintahan. Kalau itu disurati, kan ada teguran menggunakan tangan negara. Itu sudah mendekati negara mulai represif menghadapi kritik dari masyarakatnya," kata Andi.

Elsam pun, kata Andi, akan ikut ambil bagian guna mendukung VLK dalam perkara ini. Sebab, langkah pemerintah melalui Mendagri tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Selama itu dalam koridor menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi kita akan mendukungnya, terus mendukungnya. Terlebih lontaran itu kan ungkapan kekecewaan, tidak ada yang salah dalam kebebasan berekpresi," ucap Andi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyurati seorang wanita berinisial VKL yang berorasi di depan massa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Surat tersebut terkait pernyataan VKL dalam orasinya yang dinilai Tjahjo memfitnah Presiden Joko Widodo sekaligus memprovokasi massa.

Tjahjo mengaku sudah mendapatkan data mengenai identitas VKL, berikut alamat rumah hingga latar belakang yang bersangkutan. Menurut Tjahjo, kata-kata VKL dalam orasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, tidak pantas.

Selain mengklarifikasi, Tjahjo juga minta VKL minta maaf atas pernyataannya tersebut. Permintaan maaf mesti dimuat di media massa nasional

(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)

Sementara itu, VKL yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2017), mengaku masih enggan menyikapi ancaman Mendagri tersebut. Ia pun juga enggan berkomentar lebih jauh.

(Baca: Dianggap Kritik Jokowi, Pendukung Ahok Ini Enggan Tanggapi Ancaman Mendagri)

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com