Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana?

Kompas.com - 10/05/2017, 17:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mempersoalkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki dua tahun penjara serta memerintahkan terdakwa langsung ditahan.

"Alasan penahanan Ahok oleh hakim sangat tidak obyektif," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Sebab, Basuki tidak ditahan mulai dari proses penyidikan serta penuntutan. Selama proses itu, Basuki pun menunjukan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap perkara yang tengah menjeratnya.

Basuki tak berusaha kabur. Basuki juga tidak berusaha menghilangkan barang bukti.

"Pakai ditahan, memangnya Ahok mau lari ke mana? Padahal juga sudah dicekal. Semua barang bukti juga sudah berada di tangan majelis hakim sehingga apa yang takut dihilangkan?" ujar Trimedya.

(Baca: Mengapa Ahok Dipindah ke Rutan Mako Brimob? Ini Jawaban Karutan Cipinang)

"Dengan demikian tidak ada alasan dan urgensi menahan Basuki," lanjut dia.

Selain soal penahanan, PDI Perjuangan juga melihat bahwa hakim tidak memasukkan pertimbangan yang dapat meringankan Basuki.

"Padahal selama ini sudah banyak yang dilakukan Ahok dalam hal pembangunan Jakarta. Semua nyata dan sudah menjadi pengetahuan umum sehingga merupakan 'notoir feiten' yang tidak perlu dibuktikan lagi," ujar Trimedya.

Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna memastikan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga saat ini pihak pengadilan belum merespons surat permohonan tersebut.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com