Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi Sebut Ada "Trial by Mob" dalam Vonis Ahok

Kompas.com - 09/05/2017, 20:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai 'trial by mob' terjadi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menyimak putusan terhadap Basuki, Hendardi melihat hakim telah menerapkan standar ganda dalam mempertimbangkan konteks peristiwa hukum di mana Ahok awalnya diduga melakukan penodaan agama.

"Di satu sisi hakim mempertimbangkan situasi ketertiban sosial yang diakibatkan oleh ucapan Basuki," ujar Hendardi melalui keterangan pers, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Karangan Bunga untuk Ahok Berdatangan ke Rutan Cipinang)

"Tapi di sisi lain, hakim ahistoris dengan peristiwa yang melatarbelakangi pernyataan Basuki bahwa betapa politisasi identitas dan peristiwa hukum itu dijadikan alat penundukan yang efektif untuk memenangkan sebuah kontestasi," lanjut dia.

Aspek-aspek non-hukum itulah yang mempertegas bahwa putusan majelis hakim PN Jakut merupakan 'trial by mob'.

"Kerumunan massa menjadi sumber legitimasi tindakan aparat penegak hukum. Majelis hakim pun memilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd dibandingkan melimpahkan jalan keadilan bagi seorang warga negara, Basuki," ujar Hendardi.

Putusan 'trial by mob' sudah barang tentu bertentangan dengan prinsip 'rule of law' dan membahayakan demokrasi serta hukum di Indonesia.

Sebab, sumber legitimasi bukan lagi berdasarkan kedaulatan rakyat yang mendasarkan diri pada UUD 1945, melainkan kedaulatan kerumunan orang.

(Baca: Polisi Berharap Tak Ada Lagi Pengerahan Massa Terkait Kasus Ahok)

Hal itu jelas mengingkari prinsip- prinsip negara hukum. Putusan 'trial by mob', lanjut Hendardi, pada akhirnya juga mengikis kepercayaan diri hakim untuk menjalankan asas 'in dubio pro reo'.

Asas ini artinya, jika hakim ragu atas suatu hal, maka putusan haruslah berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan terdakwa.

"Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah," ujar Hendardi.

Dengan segala tekanan itu, hakim memutus Ahok bersalah dan terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Hakim memvonis Ahok hukuman dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.

(Baca: Tuntut Ahok Dibebaskan, Ratusan Warga NTT Gelar Aksi Bakar 1.000 Lilin)

"Harus diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki," ujar Hendardi.

Vonis hakim atas Basuki tersebut sekaligus mempertegas bahwa delik penodaan agama sangat rentan dijadikan alat untuk menekan kelompok kepentingan manapun.

"Delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat pendudukan bagi siapapun dan untuk kepentingan siapapun," ujar Hendardi.

Kompas TV Ahok Bersalah dan Diberhentikan Sementara (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com