JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, menyatakan fraksinya di DPR mempertimbangkan untuk mengirim perwakilan dalam Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, ia mengatakan, ada manfaat yang bisa didapat jika Fraksi Demokrat mengirimkan wakil di Pansus Angket KPK.
"Begini, kita kan tahu proses pengambilan keputusan tidak sesuai prosedur. Karena sudah diputuskan paripurna, jadi sudah jadi keputusan DPR. Memang kita sedang pikirkan kalau kita kirim manfaatnya ada," ujar Syarief, saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).
(Baca: Bambang Soesatyo Jamin Hak Angket KPK Tak Berujung Penggulingan Presiden)
"Pertama kita bisa memantau agar angket jangan intervensi hukum. Sehingga kita bisa cegah kalau melenceng. Kedua bisa cegah kalau terjadi pelemahan KPK. Itu manfaatnya kalau kirim perwakilan. Kalau tidak ngirim yang rapat kan yang setuju hak angket," lanjut Syarief.
Apalagi, menurut Syarief, Pansus Angket KPK tetap bisa berjalan meski ada satu atau dua fraksi yang tak mengirim perwakilannya.
Syarief menolak jika sikap Demokrat adalah bentuk inkonsistensi. Yang jelas, kata dia, Demokrat tetap menolak hak angket meski mengirim perwakilan.
"Kalau kami enggak ngirim nanti kami enggak bisa cegah kalau ada intervensi terhadap hukum. Kalau soal itu (inkonsistensi) enggak lah. Kami tetap (menolak). Itu kan gimana caranya menjelaskan ke rakyat. Kalau kami jelaskan pasti rakyat mengerti," papar Syarief.
"Tentu kami akan menggodok yang terbaik, nanti setelah reses akan kami putuskan," lanjut Syarief.
Usulan hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca: Soal Hak Angket KPK, Fraksi PDI-P Enggan Buru-buru Tentukan Sikap)
Alasannya, dalam persidangan Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.
Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.