Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Fahri Hamzah yang Dilaporkan Pegiat Anti-Korupsi ke KPK, Kenapa?

Kompas.com - 03/05/2017, 16:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Mengapa hanya Fahri yang dilaporkan?

Feri Amsari, dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas mengatakan, hal ini karena Fahri merupakan pimpinan sidang soal hak angket.

Ia mengacu ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib ayat 1 yang berbunyi pengambilan keputusan dalam rapat DPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Pada ayat 2 pasal tersebut, jika musyawarah tak tercapai maka akan dilakukan voting. Namun, Fahri dianggap melanggar ketentuan ini pada pengambilan keputusan soal hak angket KPK.

"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket. Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK," kata Feri, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

(Baca: Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK yang Marah LSM? )

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan sah atau tidaknya DPR melakukan hak angket ke KPK karena kasus e-KTP sedang berlangsung di pengadilan. Penilaian dia, DPR tidak sah melakukan hak angket untuk perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

"Kami menduga ini cara baru DPR untuk mengganggu kinerja KPK. Dia menggunakan kewenangan, (untuk) memanipulasi kewenangan DPR dengan berbagai cara, menggunakan logika hukum yang sesat, membolehkan hak angket kepada proses hukum yang dijalankan KPK," ujar Feri.

Selain itu, lanjut Feri, keinginan DPR membuka informasi soal penyelidikan KPK juga tidak tepat. Menurut dia, yang berwenang ialah lembaga peradilan.

"Lembaga peradilan akan meminta KPK membongkar hasil rekaman proses penyelidikan. Ini bukan kewenangan DPR," ujar Feri.

Kompas TV Cepatnya palu pimpinan sidang diketuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuat sebagian anggota DPR protes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com