Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam

Kompas.com - 03/05/2017, 12:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripuna DPR pada Jumat (28/4/2017) lalu menyetujui penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, wacana angket ini bergulir setelah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, kepada penyidik KPK mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III terkait kasus e-KTP.

Pernyataan ini ditariknya saat diperiksa di persidangan.

Sejumlah anggota Komisi III mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Hal ini yang akan diungkap dalam kerja Pansus Hak Angket KPK.

Akan tetapi, soal rekaman Miryam bukan satu-satunya yang akan ditelisik DPR.

Salah satu pengusul angket, Taufiqulhadi, mengatakan, Pansus Angket KPK berpotensi membahas hal lain di luar kasus korupsi e-KTP.

"Soal sprindik (surat perintah penyidikan) yang sering dibocorkan. Lalu soal audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di mana KPK sering menyalahkan peruntukannya," kata politisi Nasdem, anggota Komisi III DPR ini.

(Baca: Hak Angket Modus Baru Melemahkan KPK)

Selain itu, kata Taufiq, akan dibahas pula soal tata kelola anggaran, misalnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK Tahun 2015 yang tercatat 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Potensi melebarnya hak angket yang awalnya hanya terkait rekaman pemeriksaan Miryam juga terlihat saat pengusul membacakan usulan hak angket pada rapat paripurna pekan lalu.

Taufiq, yang membacakan pokok materi hak angket, menyebutkan, DPR juga akan mencari tahu soal pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara umum.

Dalam draf usulan yang dibacakan pada rapat paripurna, permintaan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang menjadi pangkal masalah justru tak menjadi pokok materi yang akan diinvestigasi oleh DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi usulan pokok materi yang akan diinvestigasi DPR juga terkait seluruh kewenangan KPK, sehingga tak hanya membahas rekaman pemeriksaan Miryam.

(Baca: Zulkifli Hasan: Hak Angket Bisa Jatuhkan Pemerintah)

"Pengusul mengusulkan konstruksi yang saya kira sangat positif. Karena orientasinya adalah pada kewenangan dan penggunaan uang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Fahri mengatakan, hak angket itu tidak hanya untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Ada beberapa hal yang ingin mdiendalami. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hak angket ini bukan bentuk intervensi DPR terhadap perkara yang tengah ditangani KPK.

Menurut dia, tak hanya KPK yang dimintai penjelasan DPR.

"Saya usulkan seluruh pejabat yang membuat UU KPK itu juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan arah dan orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu. Saya kira banyak, pakar bisa memberi masukan, semua bisa memberi masukan," kata Fahri.

Kompas TV Pro Kontra Hak Angket KPK (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com