Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim

Kompas.com - 17/04/2017, 16:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kali ini, Rizieq dilaporkan atas ceramahnya di Masjid Agung Sunan Ampel, Surabaya.

Relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saipul Hidayat (Badja), C. Suhadi mengatakan, melaporkan video ceramah Rizieq didapatkan dari YouTube.

Pernyataan Rizieq dinilai mengandung kebohongan dan penyebaran kebencian.

"Kami laporkan berkaitan dengan ceramah Habib Rizieq. Dalam pernyataannya, dikatakan bahwa paslon nomor 2 atau Badja dalam kampanye didukung oleh konglomerat Sembilan Naga dan sudah gelontorkan uang triliunan dalam rangka memenangkan pasangsan Badja," kata Suhadi di Bareskrim Polri di kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

(baca: Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...)

Menurut Suhadi, dalam video itu disebutkan uang tersebut digunakan untuk "membeli" aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

Suhadi menyebutkan, selama Pilkada Jakarta 2017, pasangan Ahok-Djarot mengelola dana kampanye secara transparan.

Dana kampanye, kata dia, diperoleh dari sumbangan masyarakat dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

"Putaran pertama ada sisa dana kampanye Rp 1,7 miliar. Itupun dikembalikan ke kas pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung oleh konglomerat itu sangat mengada-ada dan tidak benar," ucap Suhadi.

(baca: Rizieq Shihab Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Penistaan Pancasila)

Saat melaporkan, Suhadi membawa barang bukti flashdisk berisi video ceramah Rizieq yang diunduh dari YouTube.

Laporan Suhadi diterima dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/261/IV/2017/Bareskrim.

Rizieq disangka melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 mengatur tentang penyebaran berita bohong.

Sedangkan pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kompas TV Polri Tetapkan Status Waspada saat Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com