JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih Saldi Isra sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
Saldi Isra dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada Selasa (11/4/2017) pagi di Istana Negara.
(Baca: Saldi Isra Dilantik sebagai Hakim Konstitusi)
Pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 itu merupakan ahli hukum tata negara dan juga guru besar di Universitas Andalas, Padang.
Saldi Isra memulai pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1990. Lalu pada 1994, ia lulus dengan predikat summa cumlaude.
Pada 2001, Saldi Isra meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia. Sementara gelar Doktor diraihnya pada 2009 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Saldi kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas pada 2010.
Selain sebagai ahli hukum tata negara, Saldi dikenal sebagai pegiat antikorupsi. Kepeduliannya pada gerakan antikorupsi ditunjukkan dengan diterbitkannya kumpulan esai berjudul "Kekuasaan dan Perilaku Korupsi".
Saldi Isra juga pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2004. Penghargaan tersebut diraih Saldi setelah mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999.
Selain itu, Saldi Juga menerima penghargaan Megawati Soekarnoputri Award untuk kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi. Penghargaan itu diraihnya pada 2012 lalu.
Terbiasa dengan uji materi
Gedung Mahkamah Konstitusi yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat bukanlah tempat asing bagi Saldi Isra. Sebab, terbilang cukup sering Saldi Isra hadir dalam sidang uji materi.
Kehadirannya guna memberikan keterangan sebagai Ahli, baik dari pihak pemohon, maupun pihak terkait.
Anggota Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel MK) Sukma Violetta mengatakan, pansel hakim MK melihat Saldi memiliki kompetensi yang melebihi rata-rata dari peserta lainnya untuk diajukan ke Jokowi sebagai hakim konstitusi.