JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR segera menindaklanjuti revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Pada rapat paripurna Rabu (15/3/2017) kemarin, pimpinan DPR telah membacakan Surat Presiden terkait UU MD3 untuk ditindaklanjuti ke tingkat pembahasan.
"Tentu kami akan segera serahkan di Bamus (Badan Musyawarah). Rencananya Senin," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Rapat Bamus nanti akan memutuskan dimana pembahasan revisi dilakukan, apakah di Badan Legislasi atau di komisi terkait.
(Baca: Terima Surat Presiden, DPR Segera Bahas Revisi UU MD3)
"Nanti terserah di Bamus. Tapi kemungkinan cukup di Baleg," ujarnya.
Adapun revisi UU MD3 tersebut terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang.
Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan.
(Baca: Revisi UU MD3 Segera Dibahas, PKB Tetap Upayakan Jatah Kursi Pimpinan)
Keduanya merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan jika mengacu pada perolehan suara nasional pemilu legislatif 2014 lalu.
Terkait kemungkinan adanya perubahan substansi pembahasan, Fadli mengatakan hal itu akan menjadi dinamika dalam pembahasan Bamus. "Nanti kami akan bicarakan dinamikanya di Baleg."