JAKARTA, KOMPAS.com - Surat presiden terkait 14 orang calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 orang calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah diterima oleh DPR.
Surat tersebut akan ditindaklanjuti awal pekan depan oleh Komisi II DPR.
"Senin besok Komisi II rapat internal komisi, dengan agenda penyusunan jadwal dan lain-lain. Pasti akan banyak usulan," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Sebelum menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama tersebut, Komisi II berencana terlebih dahulu mengundang Panitia Seleksi untuk meminta penjelasan terhadap sejumlah hal.
Beberapa waktu lalu sejumlah anggota mengusulkan agar fit and proper test ditunda, setidaknya menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu selesai.
Salah satu alasannya adalah untuk mengantisipasi munculnya norma baru terkait seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, pendapat para anggota akan didengar Senin nanti.
"Namun yang menjadi dilema untuk Komisi II adalah pembahasan RUU Pemilu belum selesai sementara kami dihadapkan dengan selesainya masa bakti KPU sekarang, yakni 12 April," ujar Amali.
(Baca juga: Ketua KPU Harap Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU Disegerakan)
Meski begitu, ia meyakini pihaknya dapat mencari jalan keluar yang terbaik tanpa harus bertentangan dengan undang-undang yang ada.
"Jadi tunggu saja setelah Senin, kemudian agenda-agenda selanjutnya di Komisi II," kata politisi Partai Golkar itu.