Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Bisa Cegah Ganjar Teken Izin untuk Pabrik Semen di Kendeng

Kompas.com - 14/03/2017, 19:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, pemerintah pusat tak bisa mencegah dikeluarkannya izin lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagi PT Semen Indonesia.

"Pemerintah pusat tidak bisa mencegah itu karena gubernur itu memang punya kewenangan mengeluarkannya," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Meski demikian, kelanjutan aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya bergantung pada izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Ganjar Pranowo saja.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga masih mengkaji KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) keberadaan perusahaan itu. Kajian tersebut hingga saat ini belum selesai.

(Baca: "Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden")

"Penyelesaian akhirnya memang harus tunduk kepada hasil KLHS. Nanti titik temunya ada pada hasil KLHS," lanjut Teten.

KLHS Kementerian LHK itu sendiri diagendakan rampung pada April 2017 yang akan datang.

Teten menegaskan, pemerintah pusat tidak mungkin membatalkan proyek pembangunan pabrik semen itu secara sepihak. Sebab, pembangunan itu berdasarkan mekanisme bisnis. Pemerintah pun berharap hasil KLHS menjadi solusi yang memenangkan warga setempat dan perusahaan.

(Baca: Syair "Ibu Bumi" di Kotak Semen Kaki Para Petani Kendeng...)

Diberitakan, petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah menggelar aksi protes di depan Istana Presiden, Senin (13/3/2017).

Aksi protes mereka dilakukan dengan membelenggu kedua kaki menggunakan adukan semen. Aksi itu dilakukan lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meneken izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia.

Dengan terbitnya izin tersebut, kegiatan penambangan karst perusahaan itu di Rembang masih tetap berjalan.

Kompas TV Tolak Pabrik Semen, Petani "Ngecor" Kaki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com