JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, kejahatan di bidang makanan dan obat termasuk salah satu tindak pidana yang berdampak besar bagi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan obat dan makanan merupakan kebutuhan manusia paling dasar. Oleh karena itu, Prasetyo menganggap pelakunya patut dihukum berat.
Ia mengambil contoh kasus vaksin palsu yang tengah bergulir di pengadilan.
"Hukuman maksimal untuk pembuat dan pengedar vaksin jadi pesan agar tidak lagi main-main melanjutkan praktek kejahatan dan perbuatannya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Oleh karena itu, kata Prasetyo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama polisi dan kejaksaan harus mengawasi mulai dari produksi hingga distribusi pangan agar tak disusupi praktik kecurangan dan pemalsuan.
Ia mengatakan, industri obat dan makanan yang berkembang pesat bisa mendorong persaingan tidak sehat.
"Beberapa pihak berusaha memanfaatkan kesempatan dengan perbuatan curang, cenderung kriminal, yang berisiko pada kesehatan masyarakat. Patut diawasi serius," kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan jajarannya akan mengenakan hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera. Ia mengakui, dalam beberapa kasus, pelaku tindak kejahatan untuk obat dan makanan dihukum jauh di bawah tuntutan.
Namun, ia meminta agar jaksa tidak langsung patah semangat. Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, seperti banding atau kasasi.
"Mengingat tindak pidana obat dan makanan kejahatan ketertiban umum, mengganggu masyarakat," kata dia.