Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Empat Berkas Pencucian Kasus Vaksin Palsu ke Kejagung

Kompas.com - 30/08/2016, 15:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan empat berkas perkara dengan tujuh tersangka vaksin palsu yang dikenakan pasal pencucian uang.

Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

"Untuk pencucian uang, tujuh tersangka kami masukkan dalam empat berkas," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Agung mengatakan, sebelumnya penyidik telah menyerahkan empat berkas penyidikan yang mencakup 25 tersangka. Namun, jaksa pemeriksa menganggap berkasnya kurang lengkap sehingga dikembalikan lagi ke Polri.

Penyidik pun melengkapi berkas sesuai arahan dari jaksa. Saat diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung, yang semula tercakup dalam empat berkas, kini dipecah menjadi 23 berkas untuk 25 tersangka.

"Dalam hal ini terkait persangkaan undang-undang kesehatan dan undang-undang konsumen," kata Agung.

Adapun tujuh tersangka yang dikenakan pasal pencucian uang yakni mereka yang berlakon sebagai produsen.

Mereka adalah pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Suliastri, pasangan Agustina dan Hidayat Abdurrahman, Nuraini, serta Agus Priyanto.

Namun, Agung belum dapat memastikan nilai pencucian uang mereka. (Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

Adapun yang disita dari para tersangka pencucian uang yaitu satu rumah, satu unit ruko, empat mobil, 10 sepeda motor, dan pemblokiran rekening.

"Saya belum bisa menilai barang-barang berharganya karena banyak harta tidak bergeraknya," kata Agung.

Penyidik sebelumnya telah memblokir 16 rekening dari sejumlah tersangka kasus ini. Pemblokiran dilakukan untuk melihat adanya transaksi mencurigakan terkait vaksin palsu.

Sebanyak 25 tersangka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.

Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

(Baca: Dari 25 Tersangka Vaksin Palsu, Tiga Orang Tak Ditahan)

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kompas TV Usut Tuntas Vaksin Palsu! - Berkas Kompas Episode 230 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com