Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan SK Kemenkeu soal Penyalahgunaan Wewenang Hadi Poernomo

Kompas.com - 14/03/2017, 01:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan banding Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.

Dikutip dari direktori putusan kasasi MA Nomor 482 K/TUN/2016 yang diterbitkan pada 30 Desember 2016, disebutkan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2015.

Hadi meminta agar laporan hasil audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk dicabut.

(Baca: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat)

Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Juni 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 25 Januari 2016.

"Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor : LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat/Pegawai DJP Dalam Proses Pemeriksaan Dan Keberatan PT BCA," demikian bunyi putusan kasasi MA tersebut.

Selain meminta putusan PT TUN tersebut dicabut, Hadi juga meminta pihak tergugat, yakni Kemenkeu, memberikan biaya pengganti bagi pihaknya dalam pengurusan banding. Sebab, pengajuan banding ini juga membuat dirinya mengalami kerugian materil, seperti pembelian alat tulis kantor dan toner printer untuk pencetakan berkas gugatan.

(Baca: KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka)

Namun terkait biaya pengganti tersebut, MA tidak mengabulkannya. Tetapi MA membebani biaya perkara tersebut kepada pemohon sebagaimana salah satu permohonan yang disampaikan Hadi dalam gugatan bandingnya.

"Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," kata Putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com