Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Putusan Praperadilan yang Menangkan Bupati Nganjuk

Kompas.com - 06/03/2017, 22:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Tentu saja KPK kecewa dengan putusan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Menurut Febri, Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Adapun awal perkara kasus Taufiq ditangani oleh kejaksaan yang kemudian diambil alih KPK.

Menurut Febri, SKB tersebut berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 dari SKB tersebut.

"Itu artinya habis (berlakunya MoU) pada 29 Maret 2016. Apakah kemudian MoU tersebut bisa dijadikan dasar (putusan)? Karena pada MoU itu disebut yang digunakan oleh hakim," kata Febri.

Oleh karena itu, sedianya hakim tidak menjadikan SKB sebagai pertimbangan dengan memutuskan bahwa kasus Taufiq kembali ditangani kejaksaan.

Sebab, lanjut Febri, kepolisian, kejaksaan, dan KPK cukup melakukan koordinasi untuk melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama.

Selain itu, menurut Febri, Pasal 50 Ayat 3 pada UU KPK juga memberikan keleluasaan bagi KPK mengambil alih penanganan kasus yang tengah ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. KPK akan berkordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

"Pasal 50 Undang-Undang KPK sebenarnya tegas bahwa kalau kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan, maka koordinasi baru akan dilakukan," kata Febri.

Namun, kata Febri, KPK akan mempelajari keputusan hakim PN Selatan atas praperadilan Taufiq sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufiq sebagai tersangka karena diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Selain itu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

(Baca: Penetapan Tersangka Bupati Nganjuk Terkait Korupsi 5 Proyek)

Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com