Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD

Kompas.com - 28/02/2017, 13:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas permohonan uji materi yang diajukan oleh empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua.

Sidang digelar di ruang sidang utama gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, yakni pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Namun menurut Pemohon, UU MD3 tidak mengatur masa jabatan pimpinan DPD ketika dipilih dari dan/oleh anggota DPD. Ketentuan masa jabatan diatur dalam Peraturan Tata Tertib (tatib) masing-masing lembaga, DPD, MPR, dan DPR.

Menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan yang diatur dalam tatib itu seolah memberikan ruang yang sangat luas dan kebebasan bagi lembaga legislatif menentukan masa jabatan pimpinannya. Hal itu menimbulkan ketidakpastian. Ketua DPD bisa saja sewaktu-waktu diganti.

Oleh karena itu, meskipun Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, namun MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan.

Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tidak menemukan adanya persoalan konstitusi dalam pasal-pasal yang diuji.

Permasalahan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.

Oleh karena itu, meskipun pada perihal permohonannya pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk dilakukan pengujian terhadap UUD 1945 namun substansi yang dipersoalkan Pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU yang diujikan.

"Sehingga, Mahkamah tidak berwenang mengadilinya. Adapun terhadap permohon privisi para pemohon, menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.

Uji materi tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 109/PUU-XIV/2016.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com