Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara dalam Kasus Siti Fadilah Dinilai Tidak Pasti, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Kompas.com - 22/02/2017, 16:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan yang disampaikan pengacara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terkait nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti.

Sebelumnya, tim pengacara Siti menilai jaksa KPK tidak mampu memastikan jumlah kerugian negara dalam surat dakwaan.
 
"Bahwa tim penasehat hukum keliru dalam memahami surat dakwaan, sehingga menyimpulkan bahwa tidak ada kepastian dalam menentukan jumlah kerugian negara," ujar jaksa Subari Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut jaksa, dalam surat dakwaan di halaman 2,7,8 dan 12-13, telah disebutkan bahwa nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 6.148.638.000.

(Baca: Siti Fadilah Juga Didakwa Menerima Suap Rp 1,8 Miliar)

Jumlah kerugian negara tersebut juga secara konsisten diuraikan dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga maupun keempat.

"Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Subari.

Jaksa KPK mengakui bahwa terdapat perbedaan redaksi di surat dakwaan kesatu pertama dan kesatu kedua, mengenai jumlah memperkaya korporasi dalam kepala dakwaan dan uraian dakwaan.

Namun, apabila dijumlahkan, angkanya akan sama, yakni Rp 6.148.638.000.

Selain itu, mengenai unsur kerugian negara atau memperkaya pihak lain, menurut jaksa, hal itu telah didasarkan pada alat bukti dalam berkas perkara, keterangan saksi serta bukti surat dan laporan perhitungan kerugian negara.

"Bahwa perbedaan hanya karena keterangan saksi-saksi soal PPN yang dibebankan kepada PT Indofarma atau PT Mitra Medidua. Untuk itu, dalil tim pengacara sepatunya dikesampingkan dan ditolak majelis hakim," kata Subari.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com