Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Sengketa Pilkada di MK Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 22/02/2017, 13:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak hari ini, Rabu (22/2/2017).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sesuai peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016 pengajuan sengketa bisa diajukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (bupati/walikota) mulai 22-24 Februari. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (gubernur) dibuka mulai 25-27 Februari," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).

Ia melanjutkan, permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemllihan.

Tahun lalu, kata Fajar, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Berikut rincian jadwal rangkaian sengketa Pilkada serentak 2017 di MK:

Sengketa Pemilihan Walikota/Bupati
22-24 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.

22 - 28 Februari : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3). 2 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon. 13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon. 

Sengketa Pemilihan Gubernur25 - 27 Februari : Pengumuman keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan oleh KPUD.

27 Februari - 1 Maret : Pengajuan permohonan pemohon, pencatatan permohonan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), dan penyampaian Akta Pengajuan Permohonan (AP3).

3 Maret : Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6 - 7 Maret : Penyampaian Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon.

13 Maret : Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) - Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon.

Tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak
16 - 22 Maret : Tahapan sidang panel/pleno pemeriksaan pendahuluan. Agendanya, penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com