JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah memulangkan warga negara Indonesia yang dideportasi dari Jepang, Azni Muzakir alias Abdul Zakir, kepada pihak keluarga.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88 di Polda Bali, tidak terbukti bahwa Abdul terlibat dalam jaringan teroris.
"Setelah didalami dan di-profiling, dinyatakan bahwa tidak terkait dengan aksi atau gerakan terorisme sehingga dikembalikan kepada pihak keluarga," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Abdul dideportasi karena overstay di Jepang dan dokumennya tidak lengkap.
Selain itu, awalnya ada dugaan Abdul terafiliasi ISIS.
Dengan adanya pemeriksaan itu, dinyatakan bahwa dugaan itu tidak terbukti.
"Keluarga dipanggil dan menjemput. Lalu kembali ke rumahnya di Lombok," kata Martinus.
Abdul dipulangkan dari Jepang ke Indonesia melalui Manila pada Rabu (15/2/2017) dini hari dengan pesawat Philippines Airlines.
Ia sempat ditahan karena diduga terlibat jaringan ISIS.
Menurut Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, Abdul diketahui pertama kali ke Jepang pada 1997 dan bekerja sebagai tenaga kasar.
Kemudian, dia sempat kembali ke Indonesia dan pergi lagi ke Jepang pada 2007.
Saat itu, ia mendapatkan pekerjaan di perusahaan peleburan besi.
Abdul sempat ditahan kepolisian Jepang selama empat bulan karena diketahui tak punya izin tinggal resmi selama di sana.
Ia kemudian diserahkan ke pihak imigrasi setempat dan ditahan selama tiga bulan.
Abdul, kata Agung, mengaku punya rekan pengajian di Jepang dari negara lain seperti Pakistan, Srilanka, Iran, dan Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.