JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sengketa informasi sarat dengan rekayasa.
Ia menilai, proses persidangan itu penuh kejanggalan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku pemohon keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Kontras, selaku termohon, merupakan pihak yang menggugat Kemensetneg di KIP.
"Sarat akan rekayasa dan sangat kental dengan nuansa politik intervensi kekuasaan karena penuh kejanggalan," kata Julius saat dihubungi, Jumat (17/2/2017).
(baca: Cerita SBY Telusuri Dokumen TPF Pembunuhan Munir...)
Julius mengaku heran dengan pertimbangan hakim terhadap keberatan Kemensetneg yang menyatakan tidak memiliki keberadaan dokumen TPF Munir.
Padahal, lanjut dia, dokumen tersebut telah diserahkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden saat itu.
"Secara resmi kepada Presiden SBY pada 24 Juni 2005 dan salinannya ke Kemensetneg pada 26 Oktober 2016," ujar Julius.
(baca: Yusril: Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan Langsung ke SBY)
Selain itu, Julius menyebutkan majelis hakim PTUN tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap permohonan keberatan dan jawaban keberatan dari termohon.
Mejelis langsung memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.
"Padahal seharusnya memangil SBY, Setneg dan lainnya untuk menggali fakta sebagai tanggung jawab majelis hakim. Tapi nyatanya tidak pernah dipanggil," ucap Julius.
Majelis hakim mengabulkan keberatan Kemensetneg. Mejelis juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
(baca: Istana Terima Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY, Mensesneg Segera Serahkan ke Presiden)
Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak memiliki dokumen TPF Munir.
Hingga kini, dokumen TPF Munir yang disusun pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.