Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kasus Munir Bukan Semata Kepentingan Kontras, LBH, atau Keluarga"

Kompas.com - 16/02/2017, 21:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib merupakan kepentingan publik. Kejelasan kasus tersebut, kata dia, bukanlah semata kepentingan pihak tertentu.

"Kasus Munir bukan semata kepentingan Kontras atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau Suciwati dan keluarganya sebagai korban," kata Putri di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Menurut Putri, pengungkapan kasus Munir terkait hak setiap warga negara Indonesia atas keadilan dan kepastian hukum. Ia menilai tidak ada perkembangan kasus Munir selama 12 tahun.

"Hanya pelaku lapangan sajalah yang diadili. Walaupun kita sama-sama tahu hasilnya seperti apa. Karena belum ada satu pun auktor intelektual yang diadili," ucap Putri.

(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)

Putri menyayangkan ucapan beberapa pihak yang menilai kasus kematian Munir setelah dihukumnya mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis penjara selama 14 tahun. Ia telah bebas bersyarat seusai menjalani masa hukuman 8 tahun.

"Saya mau tantang. Kalau kasus Munir selesai kenapa ditutupi. Jangan-jangan dokumen itu sengaja dihilangkan, sengaja tidak diketahui karena memang masih ada nama-nama yang ada di Tim Pencari Fakta (TPF) itu yang sebutkan keterlibatan, tapi belum diadili," ujar Putri.

(Baca: SBY: Enggak Salah kalau Saya Jadi Tersangka Pembunuhan Munir? "Come On"!)

Oleh karena itu, Putri menilai publikasi dokumen TPF Munir merupakan kunci bagi pengungkapan auktor intelektual. Publik, lanjut dia, harus mengetahui peristiwa sesungguhnya.

PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

 

Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak memiliki dokumen TPF Munir. Hingga kini, dokumen TPF Munir yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com