Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Tegaskan Hak Angket soal Ahok Tak untuk Makzulkan Presiden

Kompas.com - 14/02/2017, 15:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Fraksi Gerindra, Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera, tak bermaksud memakzulkan Presiden Joko Widodo melalui hak angket terkait status Ahok.

Empat fraksi ini merupakan inisiator hak angket yang mempertanyakan langkah pemerintah yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus terdakwa, dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Belum terpikir sampai ke sana (pemakzulan). Ini (hak angket) kan hanya untuk menguji kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurut Fadli, hak angket ini digulirkan karena pemerintah dianggap terlalu sering melanggar undang-undang.

Oleh karena itu, DPR harus bersikap tegas.

Fadli mengatakan, tak masalah jika Komisi II tetap menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk meminta pertanggungjawaban terkait keputusannya itu.

"Kalau impeachment, kami belum sampai ke sana, karena ini kan sekadar ingin menginvestigasi, apa alasan pemerintah tak memberhentikan Ahok. Bisa jadi nanti enggak sampai ke Presiden, cukup ke menteri. Rekomendasinya lihat saja nanti prosesnya," papar Fadli.

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

Menurut Benny, usulan hak angket merupakan hal yang wajar dilakukan oleh DPR.

Apalagi, hal itu berawal dari kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang.

Oleh karena itu, pemerintah tak perlu panik menyikapi usulan hak angket yang digulirkan oleh DPR.

Ia memastikan, usulan hak angket yang kini telah diajukan empat fraksi dan ditandatangani 93 orang, sama sekali tak bertujuan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Benny mengatakan, hal semacam itu tentu harus dihindari dan tidak boleh dilakukan karena mengancam stabilitas politik.

"Enggak ada maksud kami untuk memakzulkan Presiden dengan menggulirkan hak angket, ini kan cuma untuk warning saja ke Pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa menyebabkan dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dinamika ini memunculkan usulan hak angket, yang hendak menginvestigasi pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok.

Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.

Mereka menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.

Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com