Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak UU Tabrak Putusan MK, Anggota DPR Beralasan karena Tidak Tahu

Kompas.com - 08/02/2017, 16:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diadopsi menjadi Undang-undang. UU yang dibuat oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat justru bertabrakan dengan putusan yang telah dibuat oleh MK.

Salah satu yang terbaru yakni mengenai mekanisme pengukuhan dan halusnya masyarakat hukum adat dalam pasal 67 ayat (1), (2) dan (3) UU kehutanan.

Peneliti Kode Inisiatif Adam Mulya mengatakan, putusan MK dalam UU ini sangat mengedepankan kelestarian lingkungan hutan. Namun, hal itu justru tidak diakomodir ke dalam UU kehutanan oleh pemerintah dan DPR.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai banyaknya UU yang tidak sesuai dengan putusan MK disebabkan karena ketidaktahuan.

"Saya husnuzon (berpikiran baik) saja, karena tidak tahu baik DPR-nya atau pemerintahnya ada putusan MK seperti itu," kata Arsul dalam diskusi yang digelar Kode Inisiatif di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Arsul justru menyalahkan pihak Mahkamah Konstitusi karena tidak pernah memberikan informasi mengenai putusan-putusan yang sudah dibuat.

Setiap putusan sebenarnya dimuat di situs resmi MK. Namun, Arsul meminta sekretariat MK mengirimkan langsung setiap putusan yang dibuat kepada setiap anggota DPR dan pihak pemerintah yang terkait.

Arsul mengaku sudah berkali-kali menyampaikan permintaan ini tiap kali rapat dengan Kesetjenan MK.

"Namun ini yang sampai sekarang tidak dilakukan. Saya daripada salahkan DPR, mending salahkan MK-nya saja lah," ucap Arsul.

Sementara Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi meyakini, selain ketidaktahuan, ada alasan lain yang membuat putusan MK tidak dijalankan oleh DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

"Ada kepentingan, di RUU Pemilu itu banyak. Kedua, memang karena tidak tau," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com