JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diadopsi menjadi Undang-undang. UU yang dibuat oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat justru bertabrakan dengan putusan yang telah dibuat oleh MK.
Salah satu yang terbaru yakni mengenai mekanisme pengukuhan dan halusnya masyarakat hukum adat dalam pasal 67 ayat (1), (2) dan (3) UU kehutanan.
Peneliti Kode Inisiatif Adam Mulya mengatakan, putusan MK dalam UU ini sangat mengedepankan kelestarian lingkungan hutan. Namun, hal itu justru tidak diakomodir ke dalam UU kehutanan oleh pemerintah dan DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai banyaknya UU yang tidak sesuai dengan putusan MK disebabkan karena ketidaktahuan.
"Saya husnuzon (berpikiran baik) saja, karena tidak tahu baik DPR-nya atau pemerintahnya ada putusan MK seperti itu," kata Arsul dalam diskusi yang digelar Kode Inisiatif di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Arsul justru menyalahkan pihak Mahkamah Konstitusi karena tidak pernah memberikan informasi mengenai putusan-putusan yang sudah dibuat.
Setiap putusan sebenarnya dimuat di situs resmi MK. Namun, Arsul meminta sekretariat MK mengirimkan langsung setiap putusan yang dibuat kepada setiap anggota DPR dan pihak pemerintah yang terkait.
Arsul mengaku sudah berkali-kali menyampaikan permintaan ini tiap kali rapat dengan Kesetjenan MK.
"Namun ini yang sampai sekarang tidak dilakukan. Saya daripada salahkan DPR, mending salahkan MK-nya saja lah," ucap Arsul.
Sementara Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi meyakini, selain ketidaktahuan, ada alasan lain yang membuat putusan MK tidak dijalankan oleh DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.
"Ada kepentingan, di RUU Pemilu itu banyak. Kedua, memang karena tidak tau," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.