Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Ombudsman, Ketua Komnas HAM Anggap Ada Kesalahpahaman

Kompas.com - 05/02/2017, 18:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat menilai ada kesalahpahaman terkait informasi mengenai keputusan Komnas HAM untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kesalahpahaman tersebut yang menyebabkan Komnas HAM dilaporkan ke Ombudsman.

Menurut Imdadun, kesalahpahaman terjadi sesaat setelah Komnas HAM dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto selesai melakukan konferensi pers terkait penyelesaian kasus HAM di Papua.

"Dalam pertemuan itu kami tidak buat kesepakatan mengenai penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Memang yang kami bicarakan secara serius dan kami rumuskan dalam konferensi pers itu tentang Papua," kata Imdadun saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Namun, setelah konferensi pers, menurut Imdadun, seorang wartawan menanyakan soal penyelesaian HAM berat masa lalu.

Saat itu, Wiranto yang masih bersama dengan pimpinan Komnas HAM menjawab bahwa pilihan pemerintah adalah penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

"Nah, itu mungkin yang dipersepsikan Komnas HAM juga bersepakat melalui rekonsiliasi. Padahal, kesepakatan itu belum ada," kata Imdadun.

Menurut Imdadun, saat ini Komnas HAM masih mencari solusi terbaik untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut dia, Undang-Undang tentang HAM memang mengatur bahwa penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dapat diselesaikan melalui jalur yudisial.

"Tapi untuk sekarang belum diputuskan. Soal Dewan Kerukunan Nasional itu kerjanya apa, bentuknya seperti apa, apakah bisa menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu, itu saja belum selesai," kata Imdadun.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Wiranto ke Ombudsman. Selain Wiranto, Kontras juga melaporkan Komnas HAM atas dugaan maladministrasi.

(Baca: Kontras Laporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman)

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, pelaporan ini terkait kebijakan Wiranto dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

Sejumlah aktivis dan keluarga korban HAM berat masa lalu merasa Wiranto dan Komnas HAM telah menyalahi aturan dengan memutuskan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Komnas HAM dan Wiranto mengambil keputusan sepihak, tanpa sedikit pun melibatkan korban pelanggaran HAM.

(Baca juga: Komnas HAM: Belum Ada Kesepakatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu)

Menurut Yati, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk penyelidikan kasus HAM berat masa lalu. Namun,  Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com