Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Laporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman

Kompas.com - 02/02/2017, 15:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ke Ombudsman.

Selain Wiranto, Kontras juga melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, pelaporan ini terkait kebijakan Wiranto dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

(Baca: Pemerintah Putuskan Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi Melalui Jalur Rekonsiliasi)

Sejumlah aktivis dan keluarga korban HAM berat masa lalu merasa Wiranto dan Komnas HAM telah menyalahi aturan dengan memutuskan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

"Hari ini kami melaporkan dugaan mala-administrasi yang dilakukan pejabat publik Wiranto dan Komnas HAM," ujar Haris di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Dalam rapat yang dilakukan beberapa hari lalu di kantor Kemenko Polhukam, Wiranto dan Komisioner Komnas HAM memutuskan penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Rencananya, yang menjadi pelaksana adalah Dewan Kerukunan Nasional.

(Baca: Pelanggaran HAM Masa Lalu Diselesaikan Melalui Rekonsiliasi karena Sulit Bukti dan Saksi)

Haris mengatakan, berdasarkan undang-undang, Kemenko Polhukam tugasnya hanya bersifat koordinasi, tidak untuk memutuskan suatu kebijakan penyelesaian kasus HAM.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM, tugas penyelesaian kasus HAM ditangani oleh Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan persetujuan dari DPR, presiden, dan pengadilan.

"Apa yang dilakukan Wiranto adalah mala-administrasi, menggunakan kewenangan untuk hal yang di luar kewenangan," kata Haris.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Komnas HAM dan Wiranto mengambil keputusan sepihak, tanpa sedikit pun melibatkan korban pelanggaran HAM.

(Baca: Dikecam, Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi lewat Rekonsiliasi)

Menurut Yati, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk penyelidikan kasus HAM berat masa lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com