Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Laporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman

Kompas.com - 02/02/2017, 15:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ke Ombudsman.

Selain Wiranto, Kontras juga melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, pelaporan ini terkait kebijakan Wiranto dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

(Baca: Pemerintah Putuskan Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi Melalui Jalur Rekonsiliasi)

Sejumlah aktivis dan keluarga korban HAM berat masa lalu merasa Wiranto dan Komnas HAM telah menyalahi aturan dengan memutuskan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

"Hari ini kami melaporkan dugaan mala-administrasi yang dilakukan pejabat publik Wiranto dan Komnas HAM," ujar Haris di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Dalam rapat yang dilakukan beberapa hari lalu di kantor Kemenko Polhukam, Wiranto dan Komisioner Komnas HAM memutuskan penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Rencananya, yang menjadi pelaksana adalah Dewan Kerukunan Nasional.

(Baca: Pelanggaran HAM Masa Lalu Diselesaikan Melalui Rekonsiliasi karena Sulit Bukti dan Saksi)

Haris mengatakan, berdasarkan undang-undang, Kemenko Polhukam tugasnya hanya bersifat koordinasi, tidak untuk memutuskan suatu kebijakan penyelesaian kasus HAM.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM, tugas penyelesaian kasus HAM ditangani oleh Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan persetujuan dari DPR, presiden, dan pengadilan.

"Apa yang dilakukan Wiranto adalah mala-administrasi, menggunakan kewenangan untuk hal yang di luar kewenangan," kata Haris.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Komnas HAM dan Wiranto mengambil keputusan sepihak, tanpa sedikit pun melibatkan korban pelanggaran HAM.

(Baca: Dikecam, Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi lewat Rekonsiliasi)

Menurut Yati, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk penyelidikan kasus HAM berat masa lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com