Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikecam, Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi lewat Rekonsiliasi

Kompas.com - 02/02/2017, 13:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Human Rights Working Group (HRWG) mengecam rencana pemerintah melakukan rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, khususnya kasus tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS).

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menganggap keputusan tersebut sebagai jalan pintas yang terburu-buru dan melupakan aspek keadilan yang seharusnya diterima oleh korban.

“Atas dasar apa keputusan ini dibuat? Jika masalahnya jaksa tidak mau merespons temuan Komnas HAM, maka kami mendesak Presiden untuk memaksa Jaksa Agung agar menindaklanjutinya. Selama ini, Jaksa Agung terbukti menghambat pelaksanaan dan melawan Nawacita, yang salah satunya adalah akan menyelesaikan kasus pelanggran HAM masa lalu,” ujar Hafiz, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2017).

Hafiz juga mengingatkan bahwa bolak-balik berkas penyelidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung telah menjadi perhatian Komite HAM PBB.

(Baca: Pemerintah Putuskan Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi Melalui Jalur Rekonsiliasi)

Bahkan, menurut Hafiz, Komite HAM PBB menjadikan penyelesaian perseteruan dua lembaga ini sebagai rekomendasi kunci atau prioritas pada tahun 2013, selain tiga rekomendasi lainnya.

“Hingga saat ini, kita tidak tahu bagaimana hasilnya, Kejaksaan dan Komnas HAM saling lempar, saling tuduh tidak lengkapnya dokumen, sehingga kasus penyelesaiannya mandek,” ucapnya.

Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi TSS, lanjut Hafiz, yang perlu ditegaskan adalah prinsip pengungkapan kebenaran oleh negara.

Tidak hanya sebagai pembuktian terhadap suatu peristiwa dan menghentikan beban sejarah bangsa, hal ini juga untuk ditujukan sebagai pembelajaran bagi publik agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang.

Lebih dari itu, proses ini mendorong adanya pemenuhan hak-hak korban itu sendiri.

(Baca: Upaya Rekonsiliasi Kasus Trisakti dan Semanggi Tuai Kritik)

“Prosesnya tidak boleh langsung melompat ke proses non-yudisial. Diungkap dulu kebenarannya. Untuk semua kasus, termasuk tragedi TSS, siapa melakukan apa, atas perintah siapa, dan atas sebab apa? Siapa korbannya? Bagaimana gambaran utuh peristiwanya?" tuturnya.

Jika hal tersebut tak dilakukan dan pemerintah langsung memulihkan hak korban, maka akan tetap ada beban masa lalu soal sosok yang bertanggung jawab atas tragedi-tragedi berdarah itu.

Selain itu, HRWG juga mendorong agar temuan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM TSS bisa dijadikan rujukan untuk proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II pada bulan Maret 2002 menunjukkan, ketiga tragedi tersebut bertautan satu sama lain.

KPP HAM TSS juga menyatakan, “…terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa di dalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM yang antara lain berupa pembunuhan, peganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis...."

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com