JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut KPK dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga anak kandung reformasi. Syarif memastikan bahwa KPK tidak pernah berencana untuk menangkap tangan Hakim Konstitusi.
Hal itu dikatakan Syarif dalam jumpa pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Hakim Patrialis Akbar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
"KPK tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim di MK. Tapi betul-betul karena informasi dari masyarakat," ujar Syarif.
Syarif mengatakan, KPK sangat menghargai MK selaku lembaga tinggi yang berwenang menguji undang-undang sesuai dengan konstitusi. MK melalui kewenangannya telah banyak membantu penguatan KPK melalui penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.
"Karena judicial review itu juga KPK menjadi lembaga seperti sekarang," kata Syarif.
(Baca: Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizolimi)
Mengenai proses hukum terhadap Patrialis, Syarif berharap hakim MK bersedia memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan guna mendukung penyidikan.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.