Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Uji Materi UU yang Ditangani Patrialis Sudah Tahap Akhir

Kompas.com - 26/01/2017, 23:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disangka menerima suap sebesar 20.000 Dollar Amerika Serikat dan 200.000 Dollar Singapura dari importir daging agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Ketua Mahakamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat, mengatakan, uji materi atas sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah melewati tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Iya ada kasus itu uji materi mengenai hal itu dan itu sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya, tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," ujar Arief dalam konfrensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

(Baca: Usut Kasus Patrialis, KPK Akan Periksa Hakim MK Lainnya)

Keputusan atas uji materi tersebut, kata Arief, tidak atas intervensi patrialis. Sebab, setiap hakim mempunyai sikap independen masing-masing dalam menilai suatu permohonan uji materi yang diajukan.

Oleh karena itu, persoalan hukum yang melibatkan hakim merupakan masalah personal.

"Karena hakim itu ikut memutus, itu sangat tergantung pada integritas, moralitas, kita masing," kata dia.

Meskipun demikian, lanjut Arief, sesama hakim MK saling mengingatkan untuk menjunjung martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Sebagai ketua MK, Arief pun mengaku selalu mengingatkan seluruh hakim MK lainnya untuk menjaga integritas.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus Patrialis terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017). Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan.

(Baca: KPK Dalami Lebih Jauh Motif Suap untuk Patrialis Akbar)

Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

Basaria mengatakan, setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima uang.

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).

Kompas TV Hakim Konstitusi Terjerat Korupsi (Bag 1)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com