Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Segera Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan

Kompas.com - 19/01/2017, 07:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan, Selasa (24/1/2017), untuk disahkan sebagai undang-undang inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diperoleh setelah semua fraksi menyepakatinya pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (18/1/2017).

Dengan demikian, DPR bisa segera memulai pembahasan revisi Undang-undang MD3 yang sempat tertunda

"Setelah diparipurnakan, akan kami kirim surat ke Presiden untuk mengirim tim pembahas dari pemerintah. Begitu ditanggapi Presiden maka akan segera dilakukan pembahasan tingkat dua di Badan Legislasi (Baleg)," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai memimpin Rapat Bamus di Kompleks Parpemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Fahri menambahkan, semua detail pembahasan terkait permintaan Fraksi Partai Gerindra yang meminta tambahan kursi Pimpinan MPR dan PKB tambahan kursi DPR, akan didalami di Baleg.

Saat ditanya apakah usulan dari Gerindra dan PKB telah diakomodasi sehingga Bamus segera menjadwalkan pembahasan, Fahri menjawab hal tersebut nantinya akan diputuskan melalui pembahasan di Baleg.

"Ya nanti lihat saja dinamikanya di Baleg. Pada dasarnya kan itu metode akomodasi. Pesan politik nanti semua di Baleg, termasuk juga usulan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang mengusulkan tambahan kursi bagi mereka di MPR," ucap Fahri.

"Jangan lupa lho, nanti kan dibahas bersama Pemerintah. Ada Setneg (Sekretaris Negara) juga karena ini nanti urusannya terkait mobil dan rumah dinas bagi Pimpinan DPR dan MPR tambahan," kata Fahri.

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang MD3 digullirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR oleh mereka selaku partai pemenang pemilu.

Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.

Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com