Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Akan Tanya Kapolri soal Kapolda Jadi Pembina Ormas

Kompas.com - 17/01/2017, 08:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR telah menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam waktu dekat.

Kesempatan tersebut akan dipergunakan untuk mendalami sejumlah hal penting. Salah satunya berkaitan dengan status Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang berstatus Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"(Raker dengan Kapolri) minggu depan," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dijelaskan bahwa penegak hukum yang nasih aktif tidak diperbolehkan duduk dalam satu organisasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan instansinya.

Hal itu diharapkan tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika organisasi yang bersangkutan terkena kasus hukum.

"Pembina, pengawas, dari satu organisasi, baik organisasi kemasyarakatan bahkan organisasi olahraga. Apalagi kalau dia punya kewenangan," ujar Arsul.

"Kecuali organisasi yang nenyangkut lembaganya sendiri. Pembina Bhayangkari, misalnya. Itu lain," kata dia.

Kemarin, massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Dalam aksi ini mereka menuntut agar Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah mendapat persetujuan pimpinan Polri untuk menjadi Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Dengan demikian, Anton dianggap tak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d). Pasal tersebut berbunyi "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri".

(Baca: Kapolda Jabar Jadi Ketua Dewan Pembina GMBI, Ini Kata Mabes Polri)

Kompas TV Kapolda Usut Dugaan Dalang Pembakaran Markas GMBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com