JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menginginkan tak ada ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) harus mengakomodasi kepentingan semua partai. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu diharapkan tak menutup peluang partai-partai kecil dalam pemilu mendatang.
"Jangan mengunci partai-partai kecil untuk berkembang atau menutup partai yang masuk. PT (parliamentary threshold) menurut saya enggak perlu lagi," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan ambang batas parlemen sudah tak relevan sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilaksanakan serentak pada 2019 mendatang. Pembatasan jumlah partai politik yang masuk, menurutnya, merupakan kemunduran demokrasi.
(Baca: Ini Lima Opsi Ambang Batas Parlemen Pemilu 2019)
"Saya kira kita harus menghargai pilihan rakyat. Berapa banyak suara rakyat yang terbuang ketika misalnya ada seorang anggota dewan yang terpilih kemudian partai itu tidak lolos parliamentary threshold," tutur Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu.
Saat ini, DPR tengah membahas RUU Pemilu dan tengah mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi.
Hingga Kamis, baru empat fraksi yang mengumpulkan DIM. Salah satunya adalah Fraksi Partai Hanura. Adapun angka parliamentary threshold yang diusulkan pemerintah dalam draf RUU Pemilu adalah 3,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.