Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berwenang Kendalikan Proses Hukum Oknum TNI yang Terlibat Korupsi

Kompas.com - 21/12/2016, 20:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat korupsi.

Meski demikian, proses hukum terhadap oknum TNI tetap berjalan di internal TNI dengan mekanisme peradilan militer.

Sebelumnya, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

(Baca: Ungkap Korupsi Bakamla, KPK Intensif Berkoordinasi dengan TNI)

KPK telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kalau pelakunya bukan berasal dari sipil, KPK memiliki kewenangan di Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Meski demikian, menurut Febri, sejauh ini yang sudah dilakukan KPK adalah berkoordinasi dan melakukan pertukaran informasi dengan POM TNI. Proses hukum yang dilakukan KPK juga mendapat respons positif dari POM TNI.

(Baca: Komandan Puspom TNI Koordinasi dengan KPK soal Dugaan Suap di Bakamla)

Dalam hal ini, POM TNI berkomitmen untuk menangani jika ada pelaku korupsi yang berasal atau berada di yurisdiksi peradilan militer.

"Kami tahu aturan tentang konektivitas di tingkat undang-undang. Hukum acara pidana ada dan berlaku jauh sebelum UU KPK ada, sehingga ada beberapa hal yang memang perlu dikoordinasikan lebih jauh dan dipertimbangkan lebih dalam," kata Febri.

Kompas TV Telegram Rahasia Kapolri Beredar, Ini Kata KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com