JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, mangkir dari jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jailani sedianya dipanggil penyidik KPK dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jailani tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Jailani akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan pihak swasta Tan Yudhana Tanaya. Tan hadir dalam pemangilan pemeriksaan.
So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diduga diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar).
Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB). Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.