Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Peringatkan Jangan Ada "Sweeping" yang Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 20/12/2016, 16:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, yang berhak melakukan sweeping terkait larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal hanya kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Dia tak membenarkan kelompok atau organisasi masyarakat mana pun untuk menertibkan masyarakat.

Pernyataan Kapolri ini menanggapi aktivitas mengatasnamakan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dilakukan ormas tertentu di pusat perbelanjaan.

"Yang melakukan kegiatan sosialisasi, tapi kenyataannya berbondong-bondong mendatangi mal-mal, itu meresahkan masyarakat," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Sebelumnya ormas keagamaan melakukan sosialisasi fatwa MUI di sejumlah mal di Surabaya. Namun, mereka enggan menyebut kegiatan tersebut sebagai aksi sweeping.

Jika masih ada ormas yang melakukan hal itu, Tito memerintahkan jajaran kepolisian di masing-masing daerah untuk membubarkan kegiatannya.

"Datangi baik-baik, suruh bubar. Kalau enggak mau bubar, tangkap," kata Tito.

(Baca: MUI: Tak Boleh Ada "Sweeping" Atribut Keagamaan)

Dalam Pasal 218 KUHP, kelompok yang menolak kegiatannya dibubarkan bisa diancam pidana.

Di Surabaya, sosialisasi oleh ormas itu dikawal oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal.

Massa menggelar pawai guna menyosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.

Sejumlah lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono.

Polrestabes Bekasi dan Polres Kulon Progo juga mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan/karyawati.

Surat ini mengacu pada fatwa MUI tersebut. (Baca: Menag Imbau Masyarakat Tak Lakukan "Sweeping" Atribut Keagamaan)

Namun, menurut Tito, sosialisasi fatwa MUI tersebut bisa dilakukan melalui cabang-cabang MUI di setiap daerah sehingga tidak menimbulkan ketakutan.

Tito mengaku akan berkoordinasi dengan MUI untuk membicarakan seputar fatwa yang dikeluarkan agar tetap mengedepankan nilai-nilai kebhinekaan.

Kompas TV Kapolda Ingatkan Ormas Tak Lakukan "Sweeping"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com