JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin meminta agar organisasi masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan sweeping terhadap atribut keagamaan di tempat umum.
"Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Tidak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah," kata Ma'ruf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016) malam.
Ma'ruf menjelaskan, MUI mengeluarkan fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim bagi umat Islam.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang dipaksa menggunakan atribut keagamaan agama lain saat hari besar agama tersebut.
"Oleh karena itu, ini kita serukan kepada pimpinan perusahaan, mal-mal supaya jangan memaksa masyarakat menggunakan atribut-atribut itu," lanjut Ma'ruf.
(Baca: Menag Imbau Masyarakat Tak Lakukan "Sweeping" Atribut Keagamaan)
Kendati demikian, tambah Ma'ruf dengan fatwa ini, bukan berarti ormas bisa melakukan aksi sweeping terhadap atribut agama lain.
Eksekusi terhadap fatwa MUI itu sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Itu kami sudah baku, bahwa fatwa MUI mengikat secara personal bagi umat Islam, dan tidak boleh kita melakukan eksekusi, kecuali dilakukan oleh petugas keamanan," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Minggu (18/12/2016).
Iqbal menegaskan, aksi yang dilakukan FPI bukanlah sweeping. Massa FPI menggelar pawai guna menyosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.
(Baca juga: Kapolri Instruksikan Polisi Tangkap Pelaku "Sweeping" Atribut Keagamaan)
Aksi FPI Jatim ini mendapat pengawalan ketat dari polisi. Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi tersebut.
Massa FPI ini hanya melakukan sosialisasi di depan mal dan pusat perbelanjaan. Sedangkan perwakilan yang bertemu dengan pihak manajemen mal dibatasi hanya lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.