Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penilaian KIP terhadap Keterbukaan 10 Parpol

Kompas.com - 20/12/2016, 14:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik di Indonesia dinilai kurang informatif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan dari 10 partai, enam partai politik tak merespons upaya verifikasi yang dilakukan Komisi Informasi Publik (KIP). 

Enam parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat. 

Sementara empat parpol lainnya, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional masuk dalam kategori tak informatif. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly saat menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

John mengatakan, enam partai politik tidak merespons positif terhadap proses verifikasi yang dilakukan tim monitoring dan evaluasi (Monev) KIP.

“Dimana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuisioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua,” ujarnya.

Sementara, menurut John, Gerindra, Hanura, PKS dan PAN tidak dapat memberikan informasi secara terbuka saat diverifikasi oleh tim monev KIP.

(Baca: Di Hari Kebebasan Pers Dunia, UNESCO Desak Semua Negara Buka Akses Informasi Publik)

“Ketika tim monev melakukan verifikasi terhadap keseluruhan partai politik, beberapa kewajiban yang semestinya dipenuhi parpol sesuai UU KIP Pasal 15 itu tidak dipenuhi,” kata John.

Berdasarkan Pasal 15 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP disebutkan, ada tujuh jenis informasi yang wajib disediakan parpol sesuai aturan dalam UU tersebut.

Ketujuh informasi itu adalah asas dan tujuan, program umum dan kegiatan parpol, nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya.

Kemudian, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; mekanisme pengambilan keputusan partai.

Lalu, keputusan partai meliputi hasil muktamar/kongres/munas dan keputusan lain yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; serta informasi lain yang ditetapkan oleh UU.

Dari sejumlah kewajiban yang ada, menurut John, yang paling banyak dilanggar yaitu tidak tersedianya pejabat atau orang yang secara khusus ditunjuk partai untuk melayani permintaan informasi.

(Baca: KIP: Hak Publik untuk Ketahui Siapa Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan)

“Seharusnya badan publik yang dimaksud dalam UU 14 Tahun 2008, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) itu wajib dan sangat mendasar. Juru bicara tidak cukup, karena PPID berbeda tugas dan fungsi degan juru bicara,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi KIP, didapat Gerindra dengan skor 25,97, merupakan partai politik paling transparan. Disusul Partai Hanura (17,94), PKS (16,73) dan PAN (10,70)

 

Catatan: Artikel ini mengalami perubahan judul untuk meluruskan maksud informasi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com