Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Urgen, DPR Diminta Tunda Tambah Pimpinan

Kompas.com - 17/12/2016, 16:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan jumlah pimpinan DPR dianggap bukan merupakan kebutuhan prioritas dan tidak ada urgensinya untuk direalisasikan segera.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani berpendapat, DPR sebaiknya fokus pada produk legislasi yang lebih penting bagi masyarakat atau produk legislasi yang telah tertunda lama.

"RUU Pemilu, misalnya. Harus dikebut agar jangan seperti UU Pilkada. Selesainya mepet dan persiapan banyak yang terlewat karena waktu banyak yang tidak cukup," kata Andi di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

"Atau menyelesaikan UU yang sudah lama, seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sudah bertahun-tahun (dibahas). Banyak lah yang lebih substansial dan dibutuhkan masyarakat," sambungnya.

(Baca: Fahri Hamzah: Revisi UU MD3 Harus Libatkan Pemerintah)

Penambahan jumlah pimpinan DPR akan diakomodasi melalui revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 telah resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional 2017. Revisi tersebut pada mulanya diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

PDI-P sebagai partai pemenang pemilu merasa seharusnya memiliki kursi pimpinan DPR. Proses hingga RUU tersebut diketok sebagai Prolegnas 2017 pun terbilang kilat.

Bahkan, sebelumnya sempat direncanakan sebelum penutupan masa sidang PDI-P sudah bisa diresmikan mendapat satu kursi pimpinan.

Pembuatan UU secara prinsip, kata Andi, harus memenuhi sejumlah aspek di antaranya aspek filosofis, sosiologis serta fungsi dan kegunaan.

"Apakah perubahan yang diusulkan DPR terkait UU MD3 yang hanya pada komposisi pimpinan itu sudah memenuhi kriteria (aspek) itu Ini harus uji publik juga. Jangan terkesan jadi kepentingan subyektif DPR atau partai tertentu," ujarnya.

Sejumlah 50 RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017. Masih ada puluhan RUU lainnya yang dianggap mendesak untuk diselesaikan cepat.

Andi menyarankan agar DPR menunda pembahasan revisi terbatas UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan DPR tersebut dan tak menempatkannya sebagai RUU yang dianggap sebagai prioritas utama.

"Dalam situasi saat ini harus segera dihentikan oleh para pembuat UU. Kalau pun sudah masuk (Prolegnas 2017), jadikan itu sebagai non-prioritas untuk dibahas, karena masih banyak dalam daftar Prolegnas yang harus diselesaikan," kata Andi.

(Baca: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com